Walaupun sudah ditetapkan berbagai aturan di jalan raya atau lalu lintas, tetapi masih banyak pengemudi yang tidak mengikuti aturan tersebut. Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya yang biasa dilakukan oleh pengguna jalan? Mari kita bahas selengkapnya di artikel ini.
Pelanggaran lalu lintas bisa membuat celaka bagi siapa saja yang ada di jalan raya, baik Anda sendiri maupun pengemudi yang lainnya. Salah satu jenis pelanggaran yang sering dilakukan adalah, tidak mengenakan helm bagi pengemudi motor. Masih banyak jenis pelanggaran yang lainnya.
Sebutkan Lima Jenis Pelanggaran di Jalan Raya Beserta Penjelasannya
Tak jarang dari setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya tersebut, menimbulkan luka yang parah atau bahkan kematian. Peraturan ini sudah diatur di dalam UU no.20 Tahun 2009. Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya beserta contohnya! Berikut pembahasan lengkapnya:
1. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil wajib menyalakan lampu kendaraannya, terutama di malam hari. Khusus untuk sepeda motor lampu kendaraan juga wajib dinyalakan di siang hari.
Tingkat kedisiplinan para pengendara di jalan raya masih sangat rendah. Sehingga hal itulah yang pada akhirnya menyebabkan aturan dalam menyalakan kendaraan di siang dan malam hari masih belum dilakukan.
Tapi sayangnya, banyak juga pengendara yang belum sadar akan hal ini, terutama kewajiban dalam menyalakan lampu kendaraan di siang hari untuk sepeda motor. Akibat yang muncul dari tidak menyalakan lampu kendaraan tersebut adalah kecelakaan.
Terutama di malam hari yang gelap, jika lampu kendaraan tidak dinyalakan maka bisa fatal akibatnya. Anda juga akan langsung berurusan dengan kepolisian jika tidak menyalakan lampu kendaraan untuk sepeda motor di siang hari.
Dalam UU pasal 107 ayat 1, dijelaskan juga bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraan di malam hari, dan di kondisi tertentu seperti misalnya ketika kondisi hujan sedang sangat deras.
2. Tidak Mematuhi Batas Kecepatan Kendaraan
Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya Indonesia yang lainnya, salah satunya yaitu tak mematuhi batas kecepatan kendaraan. Setiap jalan memiliki batas kecepatannya masing-masing, bagi kendaraan yang melewati suatu jalan tertentu.
Bahkan batas kecepatan kendaraan ini juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015.
Sama halnya dengan pasal 3 ayat 1 yang di dalamnya tercantum, setiap jalan memiliki kecepatan tinggi dan sudah ditetapkan secara nasional. Dalam pasal tersebut juga dicantumkan batas kecepatan kendaraan sebagai berikut:
- Minimum 60 km/jam untuk kondisi arus bebas dan maksimum 100 km/jam untuk jalan tol atau jalan bebas hambatan.
- Maksimum 30 km/jam di area pemukiman penduduk.
- Maksimum 80 km/jam untuk jalanan antar kota.
- Maksimum 50 km/jam untuk area perkotaan.
Aturan mengenai batas kecepatan pada kendaraan ini dibuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan untuk mempertahankan mobilitas lalu lintas di jalan raya.
Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa, setiap pengendara yang melanggar peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan baik maksimum atau minimum, harus dipidana kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimum Rp.500.000,-.
3. Melawan Arus
Pelanggaran yang berupa melawan arus adalah sebuah aksi dari pengendara yang tidak mengemudikan kendaraannya, di jalur yang seharusnya ia lewati. Melawan arus juga sudah menjadi kebiasaan buruk masyarakat Indonesia saat ini.
Hal ini bahkan tak hanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor saja tapi banyak juga pengendara mobil yang melakukan pelanggaran, berupa melawan arus tersebut yang sudah tentu membahayakan.
Tindakan melawan arus ini juga sudah diatur dalam UU pasal 287 ayat 1 yang berisi, setiap pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus di jalan raya akan mendapat pidana ancaman penjara dua bulan atau denda maksimum Rp.500.000,-.
4. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib membawa surat kelengkapan berkendara, dalam melakukan perjalanan. Kelengkapan surat yang harus ada dan dipersiapkan adalah STNK dan juga SIM.
Tapi dalam kenyataannya masih banyak orang yang belum bisa mematuhi hal itu. Apalagi banyak juga contoh kasus pengendara bermotor yang masih di bawah umur sehingga belum cukup umur untuk memiliki SIM.
Aksi tilang di jalan raya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian ketika Anda tidak membawa surat kelengkapan dalam berkendara.
Tercantum juga di pasal 287 ayat 1 bagi pengendara yang tidak membawa STNK, akan mendapat kurungan penjara selama dua bulan dan denda maksimum sebesar Rp.500.000,-.
Sedangkan jika tidak membawa SIM hukumannya penjara satu bulan dengan denda maksimum Rp.250.000,-.
5. Menerobos Lampu Lalu Lintas
Pelanggaran berikutnya yang tak kalah fatalnya dengan yang lainnya adalah, menerobos lampu lalu lintas. Hal itu akan menimbulkan dampak yang buruk baik bagi dirinya sendiri atau bagi pengendara lain.
Misalnya terkena tilang polisi atau terjadi kecelakaan yang fatal di jalan raya. Dari pasal 287 ayat 1 disebutkan juga bahwa, pengendara bermotor yang menerobos lampu lalu lintas bisa terancam penjara paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp.500.000,-.
Tips Berkendara yang Aman di Jalan Raya
Dalam berkendara di jalan raya diperlukan sikap disiplin, agar perjalanannya nyaman, aman dan mudah. Berikut ini beberapa tips berkendara yang aman di jalan raya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak mendapat sanksi:
1. Memeriksa Kendaraan
Sebelum memulai perjalanan Anda harus memeriksa kendaraan terlebih dulu. Kemudian periksa juga kondisi mesin kendaraan, dan periksa tekanan angin pada ban yang sesuai dengan anjuran yang ada.
2. Menggunakan Sabuk Pengaman
Jika Anda menggunakan kendaraan berupa mobil maka jangan lupa untuk selalu menggunakan sabuk pengaman setiap mengemudi.
Fungsi sabuk pengaman ini adalah untuk melindungi pengemudi serta penumpang di dalam mobil, dari benturan apabila terjadi kecelakaan.
3. Mengatur Kecepatan Berkendara
Pastikan Anda sudah tahu berapa ukuran minimum dan maksimum kecepatan dalam berkendara. Berkendara dengan kecepatan tinggi memang diperbolehkan tetapi perhatikan juga pengendara yang ada di samping, depan, dan belakang Anda.
4. Menggunakan Jalur Kanan untuk Menyalip
Selalu gunakan jalur kanan ketika akan menyalip kendaraan yang lain. Hal itu sudah menjadi aturan tetap dalam lalu lintas dan sudah tercantum juga di dalam UU transportasi. Tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan dan kemacetan.
5. Istirahat Jika Mengantuk
Jika sedang mengemudikan kendaraan dan Anda merasa mengantuk sebaiknya istirahat terlebih dulu dan jangan dipaksakan. Jika tubuh sudah fit kembali dan Anda kembali segar maka perjalanan bisa dilanjutkan.
6. Mengatur Posisi Mengemudi
Bagi pengendara motor dan mobil juga harus tahu posisi mengemudi yang benar dan nyaman, agar Anda tidak pegal atau kram saat sedang mengemudikan kendaraan.
Dengan mengikuti aturan berlalu lintas perjalanan pun akan semakin aman dan nyaman. Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya, semuanya sudah dijelaskan dengan detail di atas dan bisa menjadi panduan bagi Anda dalam berkendara.