Masa berlaku SIM sering kali membuat kita lupa untuk memperpanjang SIM tersebut. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sekitar 15 hari sebelum mulai jatuh tempo. Tapi bagaimana jika Anda telat perpanjang SIM 2021?

Jika telat memperpanjang SIM maka Anda harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Lupa perpanjang SIM bisa disebabkan oleh banyak hal, sehingga akhirnya SIM yang digunakan saat ini telat diperpanjang.

Apa yang Terjadi Jika Telat Perpanjang SIM 2021?

Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan terhitung dari tanggal terbit kartu, sehingga saat ini masa berlaku SIM tidak lagi berkaitan dengan tanggal lahir atau ulang tahun pengguna.

Jika telat memperpanjang SIM maka tak ada denda apapun yang harus dibayar tapi ada konsekuensi dalam bentuk yang lainnya. Apabila Anda telat perpanjang SIM 2021 baik itu SIM C atau SIM A hanya sehari dari tanggal jatuh tempo, maka Anda harus mengajukan pembuatan baru.

Sehari saja telat maka tak ada kesempatan untuk mengikuti prosedur secara umum dalam perpanjang SIM tersebut. Untuk kondisi darurat yang akan menghambat mobilitas misalnya karena ada pandemi, maka Polri akan memberi keringanan dalam proses perpanjang SIM tersebut.

Masyarakat diberi tenggang waktu setelah beberapa hari lewat jatuh tempo dalam melakukan prosedur perpanjangan SIM. Tapi jika dalam waktu tambahan tersebut pengguna masih belum memperpanjang, maka pengguna tetap harus membuat lagi SIM yang baru.

Pentingnya Perpanjang SIM Tepat Waktu

Meskipun tak perlu ada denda yang harus dibayar, tetapi sangat penting untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Jangan sampai Anda telat perpanjang SIM C 2021 dan akhirnya harus membuat kembali SIM yang baru.

Memperpanjang SIM dengan tepat waktu akan memberi keuntungan tersendiri bagi Anda, diantaranya yaitu:

1. Prosedur yang Lebih Pendek

Dalam urusan perpanjang SIM dan juga pembuatan SIM baru, tentu memiliki prosedur yang berbeda. Ketika membuat SIM untuk pertama kalinya, maka ada banyak tahapan yang harus dilakukan dan tahapannya lebih panjang.

Anda harus melalui ujian teori dan juga ujian praktik dalam hal mengemudikan kendaraan, yang dimana hal ini akan memakan waktu lebih lama. Berbeda dengan jika Anda hanya memperpanjang saja, maka prosedurnya pun lebih pendek.

Anda hanya perlu melakukan tes psikologi dan juga tes fisik yang biasa. Tes ini juga bisa dilakukan dari jarak jauh karena Polri memiliki layanan dalam perpanjang SIM melalui cara online. Maka hal itu akan lebih menghemat tenaga dan juga waktu yang Anda gunakan.

2. Terhindar dari Risiko Kena Tilang

Manfaat lainnya dari perpanjang SIM tepat waktu adalah, Anda bisa terhindar dari risiko tilang. Sidak surat berkendara biasanya dilakukan pihak kepolisian tanpa ada peringatan terlebih dahulu, sehingga Anda harus siap memiliki SIM terlebih dulu.

Saat menghadapi kondisi tersebut maka Anda juga harus menyerahkan dokumen lainnya selain SIM misalnya STNK kendaraan. Jika masa berlaku SIM Anda habis Anda tetap dianggap tidak memiliki dokumen yang diperlukan dan tetap terkena tilang.

Hal itu hanya akan merugikan diri Anda sendiri bukan? Maka perpanjang SIM sebelum waktunya jatuh tempo akan menyelamatkan Anda dari risiko terkena tilang.

3. Biaya yang Dikeluarkan Lebih Terjangkau

Dibandingkan dengan membuat SIM baru, perpanjang SIM biayanya jauh lebih murah. Maka saat Anda telat perpanjang SIM 2021, siap-siap untuk mengeluarkan uang yang lebih besar karena harus membuat SIM baru.

Tak hanya prosedurnya saja yang jadi lebih panjang, tapi biaya pengurusannya pun akan berbeda dengan jika Anda membuat SIM baru. Daripada harus mengeluarkan biaya lebih untuk pembuatan SIM baru, akan lebih mudah perpanjang SIM saja bukan?

4. Aman dan Tidak Terburu-buru

Sekitar 10 – 15 hari sebelum masa berlaku SIM benar-benar habis, biasanya Anda sudah diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Maka manfaatkan kesempatan itu untuk datang ke Kantor SATPAS, Bus SIM Keliling, dan SAMSAT.

Perpanjangan SIM yang diurus di awal akan membuat Anda tenang dan tidak terburu-buru. Apalagi antriannya juga belum terlalu panjang, sehingga semakin awal melakukan perpanjangan SIM maka Anda akan semakin aman saat berkendara di jalan raya.

Syarat untuk Memperpanjang SIM

Dalam mengurus perpanjangan SIM, sebaiknya persiapkan dokumen yang menjadi syarat utama dalam memperpanjang SIM. Penyebab dari telatnya perpanjang SIM biasanya karena dokumen yang menyertainya masih belum lengkap.

Apalagi jika Anda baru mengurusnya di H-1 dari waktu jatuh tempo, tentu akan membuat Anda terburu-buru. Untuk menghindari hal itu ketahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dalam memperpanjang SIM dan juga berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Berikut ini pembahasan lengkap dari syarat perpanjang SIM:

1. Biaya Memperpanjang SIM

Jenis SIMHarga
SIM ARp.80.000,-
SIM B IRp.80.000,-
SIM B IIRp.80.000,-
SIM C IRp.75.000,-
SIM C IIRp.75.000,-
SIM CRp.75.000,-
SIM DRp.30.000,-
SIM D IRp.30.000,-

2. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM

Inilah dokumen yang diperlukan dalam memperpanjang SIM A dan juga SIM C:

Dokumen untuk Memperpanjang SIM A

  • Kartu SIM A yang lama untuk kemudian diperpanjang masa berlaku SIM tersebut.
  • Bukti pembayaran biaya dalam memperpanjang baik di Bank atau di kantor pelayanan SIM.
  • Salinan KTP dan juga SIM A yang lama masing-masing dua lembar.
  • Surat keterangan mata sehat baik dari dokter ataupun dari lokasi saat Anda memperpanjang SIM.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi sesuai dengan data yang sudah valid.
  • Bukti lulus ujian psikologi.
  • Surat keterangan sehat baik dari dokter atau puskesmas. Bisa juga melakukan tes kesehatan di lokasi.

Berkas untuk Memperpanjang SIM C

  • Kartu SIM C lama yang akan diperpanjang.
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM C yang dibayar di bank terdekat.
  • Fotocopy kartu SIM C dan KTP masing-masing dua lembar.
  • Bukti hasil tes psikologi.
  • Surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas atau dari kantor pelayanan SIM.
  • Formulir perpanjangan SIM C yang sudah terisi dengan lengkap.

Dokumen untuk Memperpanjang SIM B

  • Pemohon perpanjangan SIM harus memiliki SIM A.
  • Kwitansi pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Salinan SIM asli dan KTP masing-masing dua lembar.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
  • Kartu SIM asli yang akan diperpanjang.
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari dokter atau bisa juga dari puskesmas.
  • Bukti hasil tes psikologi yang bisa dilakukan di kantor pelayanan SIM.

Berkas itulah yang harus Anda persiapkan dari jauh hari sebelum mulai melakukan perpanjangan SIM.

Konsekuensi dari telat perpanjang SIM 2021 adalah harus membuat SIM baru yang akan menghabiskan waktu lebih lama, dan biayanya pun menjadi lebih mahal jika dibandingkan dengan hanya perpanjang saja.

Untuk itu, jangan sampai telat perpanjang SIM kendaraan jika Anda tidak mau mengalami kerugian dengan membuat SIM baru.

WhatsApp Mobiklin ganti menjadi 082333349022

X