Larangan mudik lebaran tahun ini kembali dilakukan oleh pemerintah demi menekan laju pertambahan Covid-19. Selain larangan mudik lebaran yang ketat, seluruh moda transportasi umum pun dihimbau untuk tidak beroperasi, baik kendaraan darat, laut, maupun udara. Kasus harian Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi menjadi dasar pertimbangan munculnya aturan ini. Namun walaupun begitu, ada beberapa pihak yang masih diperbolehkan untuk mudik pada  6-17 Mei 2021. 

Pemerintah kembali melarang mudik untuk Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut untuk mengantisipasi meledaknya angka Covid-19 yang sempat melandai dalam beberapa bulan terakhir. Apa saja aturannya?

Masyarakat yang Boleh Mudik

Dalam konferensi pers pada 8 April 2021, Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyebut ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan perjalanan pada masa mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, yaitu: 

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang mendapat tugas keluar kota terkait pekerjaan. 
  2. Memiliki keperluan menjenguk keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
  3. Ibu hamil yang melakukan perjalanan yang wajib ditemani dengan satu orang pendamping.
  4. Ibu yang melahirkan yang ditemani maksimal dua orang pendamping
  5. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat di luar kota
  6. Pekerja migran atau pelajar yang pulang dari luar negeri
  7. Berbagai kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan dinas pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI-Polri, dan mobil barang tanpa penumpang

Berkas Persyaratan Mudik

Bagi masyarakat yang mendapat tugas dan urusan mendesak yang diperbolehkan untuk keluar kota, wajib menyiapkan berbagai berkas persyaratan perjalanan yang nantinya akan dicek oleh petugas di beberapa titik pos pemantauan. Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran, berikut persyaratan perjalanan  selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H: 

  1. Wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama perjalanan. Adapun SIKM ini wajib ditandatangani oleh: 
    1. Pejabat setingkat eselon II, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri 
    2. Pemimpin perusahan tertinggi, untuk pegawai swasta 
    3. Kepala desa atau Lurah, untuk bagi masyarakat umum 
  2. Membawa identitas pelaku perjalanan, seperti KTP atau SIM
  3. SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. 

Walaupun masyarakat umum di luar ketentuan tersebut dilarang keluar kota untuk mudik, namun untuk masyarakat yang tinggal di beberapa wilayah aglomerasi masih dapat diperbolehkan untuk mudik lokal. 

Wilayah Aglomerasi yang Boleh Mudik Lokal

Menurut KBBI, aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 menyebutkan ada 36 Kota/Kabupaten dalam 8 wilayah aglomerasi yang masyarakatnya diperbolehkan untuk bepergian dalam wilayah yang sama, yaitu:

  1. Mebidangro: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;
  2. Jabodetabek: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Kota/Kab Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi;  
  3. Bandung Raya: Kota/Kab Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat;
  4. Kedungsepur: Kota/Kab Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan;
  5. DI Yogyakarta: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul;
  6. Solo Raya: Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen;
  7. Gerbangkertosusila: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan;
  8. Mamminasata: Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah di atas tidak memerlukan membawa berkas persyaratan perjalanan jika hendak ke kota lain yang masih pada wilayah yang sama. Kereta Api Perkotaan pada wilayah tersebut pun masih beroperasi untuk mengangkut penumpang, seperti:

  1. Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Rangkasbitung pp,
  2. Padalarang-Bandung-Cicalengka pp,
  3. Kutoarjo-Yogyakarta-Solo pp,
  4. Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik pp.

Lebaran Waktunya Liburan

Selama masa mudik lebaran yang dilarang, Pemerintah mendorong untuk berwisata lokal di wilayah yang sama. Jika kita tinggal di Jabodetabek, tentu hal ini menguntungkan karena banyak pilihan wisata, mulai dari bermain pasir pantai di pesisir pantai utara Jakarta, seperti Ancol, PIK, hingga menikmati suasana segar di Kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya. Namun tetap menjaga protokol kesehatan ya!

Sebelum liburan yang mengasyikan, pastikan mobilmu selalu terlihat fit dan segar dengan berlangganan cuci mobil di Mobiklin. Berbagai paket cuci dan detailing tersedia dengan peralatan dan shampoo istimewa. Atau apabila ingin merawat kendaraan sendiri, bisa juga sambil mengisi waktu luang.

WhatsApp Mobiklin ganti menjadi 082333349022

X